Kesetiakawanan Sosial atau rasa solidaritas sosial adalah merupakan potensi spritual, komitmen bersama sekaligus jati diri bangsa oleh karena itu Kesetiakawanan Sosial merupakan Nurani bangsa Indonesia yang tereplikasi dari sikap dan perilaku yang dilandasi oleh pengertian, kesadaran, keyakinan tanggung jawab dan partisipasi sosial sesuai dengan kemampuan dari masing-masing warga masyarakat dengan semangat kebersamaan, kerelaan untuk berkorban demi sesama, kegotongroyongan dalam kebersamaan dan kekeluargaan.
Oleh karena itu Kesetiakawanan Sosial merupakan Nilai Dasar Kesejahteraan Sosial, modal sosial (Social Capital) yang ada dalam masyarakat terus digali, dikembangkan dan didayagunakan dalam mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia untuk bernegara yaitu Masyarakat Sejahtera.
Sebagai nilai dasar kesejahteraan sosial, kesetiakawanan sosial harus terus direvitalisasi sesuai dengan kondisi aktual bangsa dan diimplementasikan dalam wujud nyata dalam kehidupan kita.
Kesetiakawanan sosial merupakan nilai yang bermakna bagi setiap bangsa. Jiwa dan semangat kesetiakawanan sosial dalam kehidupan bangsa dan masyarakat Indonesia pada hakekatnya telah ada sejak jaman nenek moyang kita jauh sebelum negara ini berdiri sebagai suatu bangsa yang merdeka yang kemudian dikenal sebagai bangsa Indonesia.
Jiwa dan semangat kesetiakawanan sosial tersebut dalam perjalanan kehidupan bangsa kita telah teruji dalam berbagai peristiwa sejarah, dengan puncak manifestasinya terwujud dalam tindak dan sikap berdasarkan rasa kebersamaan dari seluruh bangsa Indonesia pada saat menghadapi ancaman dari penjajah yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa.
Sejarah telah membuktikan bahwa bangsa Indonesia mencapai kemerdekaan berkat semangat kesetiakawanan sosial yang tinggi. Oleh karena itu, semangat kesetiakawanan sosial harus senantiasa ditanamkan, ditingkatkan dan dikukuhkan melalui berbagai kegiatan termasuk peringatan HKSN setiap tahunnya.
HKSN yang kita peringati merupakan ungkapan rasa syukur dan hormat atas keberhasilan seluruh lapisan masyarakat Indonesia dalam menghadapi berbagai ancaman bangsa lain yang ingin menjajah kembali bangsa kita. Peringatan HKSN yang kita laksanakan setiap tanggal 20 Desember juga merupakan upaya untuk mengenang kembali, menghayati dan meneladani semangat nilai persatuan dan kesatuan, nilai kegotong-royongan, nilai kebersamaan, dan nilai kekeluargaan seluruh rakyat Indonesia dalam merebut kemerdekaan.
Saat ini kita tidak lagi melakukan perjuangan secara fisik untuk mengusir penjajah, namun yang kita hadapi sekarang adalah peperangan menghadapi berbagai permasalahan sosial yang menimpa bangsa Indonesia seperti kemiskinan, keterlantaran, kesenjangan sosial, konflik SARA di beberapa daerah, bencana alam (gempa bumi, gunung meletus, tsunami, kekeringan, dll), serta ketidakadilan dan masalah-masalah lainnya.
Sesuai tuntutan saat ini, dengan memperhatikan potensi dan kemampuan bangsa kita, maka peringatan HKSN ini yang merupakan pengejewantahan dari realisasi konkrit semangat kesetiakawanan sosial masyarakat. Dengan prinsip dari, oleh dan untuk masyarakat dalam pelaksanaannya memerlukan berbagai dukungan dan peran aktif dari seluruh komponen/elemen bangsa, bukan hanya tanggungjawab pemerintah saja melainkan tanggung jawab bersama secara kolektif seluruh masyarakat Indonesia.
Oleh karena itu, makna nilai kesetiakawanan sosial sebagai sikap dan perilaku masyarakat dikaitkan dengan peringatan HKSN ditujukan pada upaya membantu dan memecahkan berbagai permasalahan sosial bangsa dengan cara mendayagunakan peran aktif masyarakat secara luas, terorganisir dan berkelanjutan. Dengan demikian kesetiakawanan sosial masih akan tumbuh dan melekat dalam diri bangsa Indonesia yang dilandasi oleh nilai-nilai kemerdekaan, nilai kepahlawanan dan nilai-nilai kesetiakawanan itu sendiri dalam wawasan kebangsaan mewujudkan kebersamaan : hidup sejahtera, mati masuk surga, bersama membangun bangsa.
KESETIAKAWANAN SOSIAL SEBAGAI GERAKAN NASIONAL
Peringatan HKSN menjadi momentum yang sangat strategis sebagai upaya untuk mengembangkan dan mengimplementasikan kesetiakawanan sosial sebagai suatu gerakan nasional sesuai dengan kondisi dan tantangan jaman, kesetiakawanan sosial yang menembus baik lintas golongan dan paradaban maupun lintas SARA harus terus menggelora terimplementasi sepanjang masa, dengan demikian akan berwujud ”There is No Day Whithout Solidarity” (tiada hari tanpa kesetiakawanan sosial), kesetiakawanan sosial tidak berhenti pada harinya HKSN yang diperingati setiap tanggal 20 Desember di Tingkat Pusat, Provinsi dan Kab/Kota serta oleh seluruh lapisan masyarakat berkelanjutan selamanya dan sepanjang masa.
Kesetiakawanan sosial sebagai pengejewantahan dari sikap, perilaku dan jati diri bangsa Indonesia akan dapat menjadi modal yang besar dalam mengatasi berbagai permasalahan sosial yang dihadapi bangsa ini secara bertahap untuk melakukan perbaikan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh tanah air, apabila nilai kemerdekaan, nilai kepahlawanan dan nilai kesetiakawanan itu melekat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Untuk menindaklanjuti Gerakan Nasional Kesetiakawanan Sosial, jejaring kerja, kolaborasi dengan seluruh komponen bangsa dalam hal ini masyarakat dan dunia usaha yang setara diartikannya.
KESETIAKAWANAN SOSIAL-ISLAM:
Persaudaraan Antarmanusia atau Antarmuslim?
Perbincangan di seputar kesetiakawanan atau yang juga dikenal dalam bahasa Inggris dengan sebutan solidarity, hingga kini menjadi sebuah diskusi yang masih menarik, dan ditengarai akan selalu menarik perhatian setiap anggota masyarakat, karena artipentingnya pranata sosial ini sebagai pilar penyangga bangunan harmoni sosial, di mana pun kapan pun dan bagi siapa pun
Memang tidak mudah untuk mendefinisikan makna kesetiakawanan sosial dalam konteks yang beragam. Tetapi, untuk sekadar memetakan pengertian esensialnya, kesetiakawanan adalah sebuah pranata sosial yang di dalamnya terkandung ciri-ciri penting, yaitu: kepedulian, rasa sepenanggungan, kasih sayang, kebersamaan dan ketulusan.
Sejumlah tantangan kompleks yang muncul, termasuk potensi konflik yang ditimbulkan oleh dorongan ego setiap manusia, yang pada saatnya bisa menjebak mereka menjadi manusia-manusia yang tidak peduli terhadap kepentingan orang lain, karena menganggap yang terpenting adalah dirinya. Sedang orang lain baru dianggap (menjadi) penting karena berpotensi “menguntungkan” bagi dirinya. Oleh karena itu, untuk membangun kesetiakawanan sosial, setiap orang, sebagai anggota mansyarakat, dituntut untuk memiliki kepedulian dan ketenggangrasaan terhadap orang lain, dan bahkan menganggap orang lain sebagai entitas yang penting, sepenting dirinya.
Dalam merespon wacana kesetiakawanan (sosial) tersebut, kita (umat Islam) bisa mengajak dialog dengan al-Quran, sebagaimana nasihat Ali bin Abi Thalib terhadap para sahabatnya: istanthiq al-Quran, yang ternyata menurut M. Quraish Shihab – dalam bukunya yang berjudul “Wawasan al-Quran”, tersirat dalam gagasan “ukhuwwah”.
Kajian mengenai ukhuwah (Ar.: Ukhuwwah), dalam pandangan M. Quraish Shihab, dewasa ini menjadi dianggap memiliki arti penting, karena adanya fenomena yang sangat meresahkan: sinyal-sinyal menuju “disintegrasi sosial”. Banyak orang mempertanyakan: “sejauhmana peran Islam di dalamnya?” Di sini, Islam menawarkan gagasan “ukhuwah Islamiyah”. Bukan sekadar penjelasan normatif, tetapi sampai pada solusi atas problem sosial yang sudah pernah, sedang dan akan dialami oleh umat manusia secara kongkret.
Kata Ukhuwah (ukhuwwah) yang biasa diartikan sebagai “persaudaraan”, terambil dari akar kata yang pada mulanya berarti “memperhatikan”. Makna asal ini memberi kesan bahwa persaudaraan mengharuskan adanya perhatian semua pihak yang merasa bersaudara.
Boleh jadi, perhatian itu pada mulanya lahir karena adanya persamaan di antara pihak-pihak yang bersaudara, sehingga makna tersebut kemudian berkembang, dan pada akhirnya ukhuwah diartikan sebagai “setiap persamaan dan keserasian dengan pihak lain, baik persamaan keturunan, dari segi ibu, bapak, atau keduanya, maupun dari segi persusuan”. Secara majazi kata ukhuwah (persaudaraan) mencakup persamaan salah satu unsur seperti suku, agama, profesi, dan perasaan. Dalam kamus-kamus bahasa Arab ditemukan bahwa kata akh yang membentuk kata ukhuwwah digunakan juga dengan arti “teman akrab” atau “sahabat”.
Ukhuwah Islamiyah, dalam pandangan M. Quraish Shihab, lebih tepat dimaknai sebagai ukhuwah yang bersifat Islami atau yang diajarkan oleh Islam. Telah dikemukakan pula beberapa ayat yang mengisyaratkan bentuk atau jenis “persaudaraan” yang disinggung oleh al-Quran. Semuanya dapat disimpulkan bahwa kitab suci ini memperkenalkan paling tidak empat macam persaudaraan: (1) Ukhuwwah ‘ubûdiyyah atau saudara kesemakhlukan dan kesetundukan kepada Allah. (2) Ukhuwwah insâniyyah (basyariyyah) dalam arti seluruh umat manusia adalah bersaudara, karena mereka semua berasal dari seorang ayah dan ibu. (3) Ukhuwwah wathaniyyah wa an-nasab, yaitu persaudaraan dalam keturunan dan kebangsaan. (4) Ukhuwwah fi dîn al-Islâm, persaudaraan antarsesama Muslim.
M. Quraish Shihab – dalam rangkaian tulisannya – menyatakan bahwa keberadaan manusia sebagai makhluk sosial, perasaan tenang dan nyaman pada saat berada di antara sesamanya, dan dorongan kebutuhan ekonomi merupakan faktor-faktor penunjang yang akan melahirkan rasa persaudaraan. Islam datang menekankan hal-hal tersebut, dan menganjurkan mencari titik-singgung dan titik-temu persaudaraan. Jangankan terhadap sesama Muslim, terhadap non-Muslim pun demikian.
Guna memantapkan ukhuwah tersebut, pertama kali al-Quran menggarisbawahi bahwa perbedaan adalah hukum yang berlaku dalam kehidupan ini. Selain perbedaan tersebut merupakan kehendak Ilahi, juga demi kelestarian hidup, sekaligus demi mencapai tujuan kehidupan makhluk di pentas bumi. Seandainya Tuhan menghendaki kesatuan pendapat, niscaya diciptakan-Nya manusia tanpa akal budi seperti binatang atau benda-benda tak bernyawa yang tidak memiliki kemampuan memilah dan memilih, karena hanya dengan demikian seluruhnya akan menjadi satu pendapat.
Dari sini, seorang Muslim dapat memahami adanya pandangan atau bahkan pendapat yang berbeda dengan pandangan agamanya, karena semua itu tidak mungkin berada di luar kehendak Ilahi. Kalaupun nalarnya tidak dapat memahami kenapa Tuhan berbuat demikian, kenyataan yang diakui Tuhan itu tidak akan menggelisahkan atau mengantarkannya “mati”, atau memaksa orang lain secara halus maupun kasar agar menganut pandangan agamanya,
Untuk menjamin terciptanya persaudaraan dimaksud, Allah SWT. memberikan beberapa petunjuk sesuai dengan jenis persaudaraan yang diperintahkan. Pada kesempatan ini, akan dikemukakan petunjuk-petunjuk yang berkaitan dengan persaudaraan secara umum dan persaudaraan seagama Islam.
Pertama, untuk memantapkan persaudaraan secara umum, Islam memperkenalkan konsep “khalîfah”. Manusia diangkat oleh Allah sebagai khalifah. Kekhalifahan menuntut manusia untuk memelihara, membimbing, dan mengarahkan segala sesuatu agar mencapai maksud dan tujuan penciptaannya. Karena itu, Nabi s.a.w.. melarang umatnya untuk memetik buah sebelum siap untuk dimanfaatkan, memetik bunga sebelum mekar, atau menyembelih binatang yang terlalu kecil. Beliau juga mengajarkan agar selalu bersikap bersahabat dengan smua makhluk Allah. Meminjam pernyataan M. Quraish Shihab, al-Quran tidak mengenalkan istilah “penaklukan alam”, karena secara tegas al-Quran menyatakan bahwa yang menaklukkan alam untuk manusia adalah Allah. Secara tegas pula seorang Muslim diajar untuk mengakui bahwa ia tidak mempunyai kekuasaan untuk menundukkan sesuatu kecuali atas penundukan Ilahi.
Kedua, untuk mewujudkan persaudaraan antarpemeluk agama, Islam memperkenalkan ajaran toleransi antarumat beragama. Al-Quran juga menganjurkan agar mencari titik-singgung dan titik-temu antarpemeluk agama. Al-Quran menganjurkan agar dalam interaksi sosial, bila tidak ditemukan persamaan hendaknya masing-masing mengakui keberadaan pihak lain, dan tidak perlu saling menyalahkan. Bahkan al-Quran mengajarkan kepada Nabi s.a.w. dan umatnya untuk bersikap toleran kepada penganut agama lain, setelah “kalimatun sawâ’ (titik-temu)” tidak dicapai. Jalinan persaudaraan antara seorang Muslim dan non-Muslim sama sekali tidak dilarang oleh Islam, selama pihak lain menghormati hak-hak umat Islam.
Ketiga, untuk memantapkan persaudaraan antarsesama Muslim, al-Quran pertama kali menggarisbawahi perlunya menghindari segala macam sikap yang dapat mengeruhkan hubungan di antara mereka. Setelah menyatakan bahwa orang-orang yang beriman bersaudara, dan memerintahkan untuk melakukan ishlâh (perbaikan hubungan) jika seandainya terjadi kesalahpahaman di antara dua orang (kelompok) kaum Muslim, al-Quran memberikan contoh-contoh penyebab keretakan hubungan sekaligus melarang setiap Muslim melakukannya. Dalam hal ini Allah mengingatkan kepada setiap orang yang beriman untuk menghindari prasangka buruk, tidak mencari-cari kesalahan orang lain, serta menggunjing, yang diibaratkan oleh al-Quran seperti memakan daging-saudara sendiri yang telah meninggal dunia.
Untuk memantapkan ukhuwah Islamiyah, yang dibutuhkan bukan sekadar penjelasan segi-segi persamaan pandangan agama, atau sekadar toleransi mengenai perbedaan pandangan, melainkan yang lebih penting lagi adalah langkah-langkah bersama yang dilaksanakan oleh umat, sehingga seluruh umat merasakan nikmatnya.
Implementasi konsep ukhuwah — dalam pandangan al-Quran — memerlukan kesadaran setiap orang untuk bersinergi, dan tidak mungkin akan terwujud di ketika setiap orang – dalam bangunan sosial – menerjemahkannya dalam bentuk sikap anergis.
Manifestasi solidaritas sosial Islam dalam bentuk “persaudaraan antarmanusia” ini telah dicontohkan dengan gemilang oleh Nabi s.a.w. dan para sahabatnya. Dalam bentuk saling menolong oleh siapa pun kepada siapa pun. Sebagai wujud kesadaran untuk mengamalkan pesan moral-universal al-Quran.